Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tanjung Lesung, Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan Ziarah Jadi Tersangka

Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:07 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Tanjung Lesung, Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan Ziarah Jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan. [Envato Elements]

SuaraBanten.id - Kecelakaan maut yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Jalan Raya Tanjung Lesung Kampung Mekarjaya RT 002 RW 013, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa kecelakaan maut pada Selasa (4/10/2022) tersebut menyebabkan satu orang meninggal. Kini pihak kepolisian menetapkan sopir bus rombongan ziarah Trismanto (32) jadi tersangka.

Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta unsur lain yang dianggap mendukung. Sang sopir ditetapkan tersangka pada Kamis (6/10/2022) kemarin dan langsung dilakukan penahanan.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati melalui Kanit Laka Lantas, IPDA Enjang Sutisna mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga:Pria Asal Bogor Tewas dengan Kepala Mambusuk, Diduga Bertapa di Pandeglang

Berdasarkan, keterangan saksi, rekaman CCTV di lokasi dan keterangan sopir akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Unsur yang menyebabkan dia (sopir) diantaranya tidak menjaga jarak aman berkendara, melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak mengetahui tata cara mendahului yang baik, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” jelas Enjang, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (7/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, pengendara sepeda motor dengan nomor polisi A 5489 JY yang dikendarai Amal Bahriana (51) terlibat kecelakaan dengan bus pariwisata yang mengangkut rombongan ziarah di Jalan Raya Tanjung Lesung Kampung Mekarjaya RT 002 RW 013, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Akibatnya, pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal di lokasi kejadi usai terlindas bus. Korban langsung diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kampung Cibinglu, Desa Ramaya, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga:Bus Rombongan Ziarah Tabrak Pemotor Asal Menes Hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini