Mahfud MD Klaim Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir Rampung

"menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud.

Erick Tanjung
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Mahfud MD Klaim Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir Rampung
Menkopolhukam Mahfud MD [Suara.com/Rakha Arlyanto]

SuaraBanten.id - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyatakan penindakan hukum atas peristiwa kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hampir selesai.

"Ya itu, menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menko Polhukam menyatakan hal itu karena tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa sudah ditetapkan enam orang dan personel polisi sudah dijatuhi sanksi administratif.

"Tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," ujar dia.

Baca Juga:Kata Mahfud MD Soal The Washington Post Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

Setelah adanya penetapan hukum tersebut, kata Mahfud, TGIPF akan menggali lebih jauh terkait "penyakit" di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI yang selama ini selalu terulang, seperti soal regulasi. Kemudian, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

"Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR," tuturnya.

Soal penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata dia, TGIPF tidak bisa mendorong akan ada penambahan jumlah tersangka. "Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," kata Mahfud.

Hingga saat ini, TGIPF sedang bekerja ke lapangan untuk menemui narasumber dan melihat bukti-bukti fisik serta mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa di Kanjuruhan.

"Mudah-mudahan nanti hari Selasa (12/10) narasumber utama juga bisa hadir di sini (Polhukam) dan mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan pekan depan selesai," ujarnya.

Baca Juga:Dua Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak