Open Bidding Bank Banten Disoal, Dinilai Janggal Hingga Pengamat Minta Dibatalkan

Kabarnya lelang jabatan tersebut hanya dibuka untuk satu komisaris dan satu direktur yang sudah habis masa jabatannya.

Hairul Alwan
Senin, 03 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Open Bidding Bank Banten Disoal, Dinilai Janggal Hingga Pengamat Minta Dibatalkan
Antrean warga di ATM Bank Banten. (Antara)

Namun hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Mei 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.

“Jika tidak disebutkan, maka secara otomatis harus berhenti sesuai periode jabatan yang sudah ditetapkan. Artinya tindakan Komisaris Independen yang mengumumkan open biding itu tidak sah dan batal demi hukum. Ini sangat rawan digugat atas keabsahan tersebut,” tegas Nurdin.

Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) Bank Banten, anggota dewan komisaris atau direksi tetap menjalankan tugas, apalagi melakukan tindakan dengan pihak ketiga, jika tidak ada dokumen perpanjangan jabatan itu, harus ditetapkan sebagai tindakan pribadi.

“Dokumen yang dimaksudkan adalah hasil RUPS. Jika dalam keadaan mendesak, bisa dituangkan dalam RUPS LB. Bahkan lebih jauh, jika 1/10 pemilik suara atau yang mewakili, bisa melakukan pemeriksaan atau melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Baca Juga:Area Tangki Solar Terbakar di Ciwandan Disterilisasi, Satbrimob Polda Banten Identifikasi Penyebab Kebakaran

Nurdin menjelskan, dalam pengumuman di media cetak Kontan, open biding itu diumumkan untuk seluruh jabatan komisaris dan direktur.

Pendaftaran itu dibuka hingga tanggal 18 September 2022. Dimana, pengumuman itu merinci kualifikasi umum, kualifikasi khusus dan dokumen administrasi.

Kualifikasi umum itu antara lain warga negara Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, usia maksimal 60 tahun untuk jabatan komisaris, usia maksimal 35 tahun untuk jabatan direktur, tidak sedang menjabat pengurus politik, calon pemimpin daerah atau legislatif dan memiliki pengalaman operasional perbankan atau bidang keuangan minimal 5 tahun sebagai eksekutif bank.

Kualifikasi khusus disebutkan, calon dewan komisaris memiliki sertifikasi manajemen resiko level 2, calon dewan direksi memiliki sertifikasi manajemen resiko minimal level 4 dan diprioritaskan memahami dan menguasai karateristik potensi ekonomi Provinsi Banten.

Baca Juga:Tangki Solar di Ciwandan Terbakar, Ratusan Warga Dievakuasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini