Menurutnya, RUPS itu hanya menyetujui penggunaan dana hasil penawaran umum saham tebatas IV, serta menyetujui penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk merujuk hasil RUPS tahun 2018.
“Dalam RUPS itu tidak disebutkan persetujuan atas perpanjangan Mediawarman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idrsi selaku Direktur Kepatuhan,” ujarnya.
“Jika tidak disebutkan dalam RUPS, maka secara otomatis masa tugas kedua pejabat itu sudah habis dan seharusnya sudah tidak ada lagi di Bank Banten,” sambungnya.
Karenanya, open biding seharusnya untuk mengisi jabatan yang sudah tidak lagi dijabat oleh Mediawarman dan Kemal Idris, bukan seluruh anggota komisaris dan direksi.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan agar keberlangsungan operasional tidak terganggu akibat seluruh pimpinan Bank Banten diganti.
Sedangkan, Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kota Serang, Nurdin mengungkapkan, keabsahan open biding Bank Banten harus dipertanyakan, karena dilaksanakan oleh pejabat yang sudah habis masa jabatannya. Karenanya, ia menegaskan, proses lelang jabatan itu harus dibatalkan.
“Pengumuman open biding untuk jabatan Komisaris Independen dan Direksi itu dipampang di sejumlah media cetak yang terbit di Jakarta mapun web. Di antaranya pengumuman dipasang di media cetak Kontan, Rabu (14/9/2022), halaman 3 dengan format 1/4 halaman bagian bawah," kata Nurdin, Senin (3/10/2022).
"Persoalan keabsahan muncul karena saudara Mediawarman merupakan komisaris independen yang seharusnya berakhir dan tidak lagi bertugas di Bank Banten berkisar bulan Mei 2022 menurut akta perubahan,” ungkap Nurdin.
Informasi yang diperoleh dari web Bank Banten, Mediawarman menjadi Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS LB pada 11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta nomor 17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.
Baca Juga:Tangki Solar di Ciwandan Terbakar, Ratusan Warga Dievakuasi
Masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun pada periode pertama dan bisa diperpanjang yang disebutkan dalam RUPS pada akhir jabatan tersebut.