Open Bidding Bank Banten Disoal, Dinilai Janggal Hingga Pengamat Minta Dibatalkan

Kabarnya lelang jabatan tersebut hanya dibuka untuk satu komisaris dan satu direktur yang sudah habis masa jabatannya.

Hairul Alwan
Senin, 03 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Open Bidding Bank Banten Disoal, Dinilai Janggal Hingga Pengamat Minta Dibatalkan
Antrean warga di ATM Bank Banten. (Antara)

SuaraBanten.id - Lelang jabatan atau open bidding untuk Dewan Komisaris dan Direktur PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten alias Bank Banten dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Lelang jabatan itu jadi sortan lantaran dianggap janggal dan tidak efisien. Kabarnya lelang jabatan tersebut hanya dibuka untuk satu komisaris dan satu direktur yang sudah habis masa jabatannya.

Pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Mediawarman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD GMNI Banten, Indra Patiwara mengatakan, seleksi jabatan publik untuk salah satu BUMD di Pemprov Banten hanya untuk satu anggota komisaris dan satu direksi yang habis masa jabatannya.

Baca Juga:Area Tangki Solar Terbakar di Ciwandan Disterilisasi, Satbrimob Polda Banten Identifikasi Penyebab Kebakaran

“Ini dibuka buat semua anggota komisaris dan direktur. Artinya komisaris dan direktur diganti semua. Tindakan ini akan menimbulkan ketidakstabilan operaisonal Bank Banten yang tengah berjuang menbersihkan dan meningkatkan kinerja bank,” kata Indra, Senin (3/10/2022).

Dalam anggaran dasar yang tertera di website Bank Banten, Indra menyebut masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun untuk periode 1 dan bisa diperpanjang untuk 4 tahun periode berikutnya.

“Secara otomatis, kedua pejabat Bank Banten itu sudah habis masa jabatannya paling lambat bulan Mei 2022,” jelasnya.

Indra mengungkapkan, dalam anggara dasar tersebut juga disebutkan perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan, namun tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS LB.

Meski demikian, hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan Rabu, 11 Mei 2022 lalu di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebut adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.

Baca Juga:Tangki Solar di Ciwandan Terbakar, Ratusan Warga Dievakuasi

“Menurut web Bank Banten, RUPS Bank Banten di Hotel Ultima Ratu Serang hanya menyetujui laporan direksi dan tugas pengawasan komisaris tahun 2021, memberi wewenang pada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini