Rektor Untirta Banten Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Rektor Non Aktif Unila

Fatah Sulaiman mengatakan, bahwa dirinya ditanyai kebijakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)-Wilayah Barat.

Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:56 WIB
Rektor Untirta Banten Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Rektor Non Aktif Unila
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman [Antara]

SuaraBanten.id - Jadi saksi kasus korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman dipanggil KPK.

Fatah Sulaiman mengatakan, bahwa dirinya ditanyai kebijakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)-Wilayah Barat.

"Ya saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat rektor nonaktif Unila," katanya, mengutip dari Antara, Sabtu (1/10/2022).

Ia mengungkapkan bahwa kehadirannya tersebut sebagai Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat yang dianggap mengetahui terkait kebijakan-kebijakan umum penyelenggaraan SNMPTN--Wilayah Barat tahun 2022.

Baca Juga:Ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masuk Rutan KPK, Kamruddin Simanjuntak Minta Febri Diansyah Objektif

"Ya baru ditanya terkait kebijakan umum saja SNMPTN--Wilayah Barat saja oleh KPK," ungkap dia.

Dia pun menegaskan siap dipanggil lagi oleh KPK sebagai saksi apabila memang masih dibutuhkan keterangan darinya.

"Ini kan baru sekali dipanggil. Mungkin saya akan dipanggil lagi, yang pasti sebagai saksi saya siap dan mendukung KPK," ujarnya.

Ia pun berpesan kepada Rektor-Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia untuk mengambil hikmah dari kasus yang menjerat rektor nonaktif Unila Karomani.

"Kasus rektor nonaktif Unila harus menjadi pelajaran buat semua pimpinan perguruan tinggi negeri, saya kira kita harus ambil hikmahnya," ucap dia.

Baca Juga:Katanya Dreamcase? Ayo Bang Hotman, Bantu Bharada E atau Brigadir J

Hari ini, bertempat di Polresta Bandarlampung, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono, sekretaris penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Hery Dian Septama, koordinator sekretariatan penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak