Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Telah P21, Mabes Polri: Ini Bukti Kami Komitmen Tuntaskan Kasus Brigadir J

"Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.

Erick Tanjung
Rabu, 28 September 2022 | 19:38 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Telah P21, Mabes Polri: Ini Bukti Kami Komitmen Tuntaskan Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan komitmen menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Duren Tiga dengan dinyatakannya berkas perkara telah lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Jenderal polisi bintang dua itu mengapresiasi tim khusus dan Kejaksaan Agung yang telah bersinergi dan berkoordinasi merampungkan berkas penyidikan kedua perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil.

Dedi menyebutkan tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21, kemudian akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.

Baca Juga:Segera Disidang, Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung Senin Depan

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap dua," ujar Dedi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan dengan telah lengkap berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan, kini masyarakat tinggal menunggu pembuktian di persidangan, apakah penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah cukup kuat untuk dibuktikan.

"Artinya publik tinggal menunggu seberapa kuat bukti-bukti yang diajukan penyidik kepolisian dan dakwaan yang akan disampaikan pada persidangan nanti," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kerja keras tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:Sadar Tak Dipercayai Publik, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Janji Akan Ungkap Kesalahan di Pengadilan

Menurut Sugeng, telah keluarnya P-21 dari Kejaksaan Agung membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan sehingga membuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali meningkat.

"Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya.

Sugeng menilai kerja keras dari timsus bentukan Kapolri dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J sebagai upaya institusi untuk menjaga maruah Polri. Upaya itu tidak mudah di tengah masalah dan kendala yang dihadapi, terutama rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik, bahkan kritikan dari IPW.

Namun, semua itu mampu diselesaikan dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan jauh sebelum masa penahanan para tersangka habis.

"IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," kata Sugeng. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini