Tempat Hiburan Malam di JLS Bakal Ditutup Permanen, Hasil Rapat Bupati Serang dan Forkopimda

Dalam pembahasan rapat, Tempat Hiburan Malam di JLS, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sepakat terus menindak tegas.

Hairul Alwan
Rabu, 28 September 2022 | 08:55 WIB
Tempat Hiburan Malam di JLS Bakal Ditutup Permanen, Hasil Rapat Bupati Serang dan Forkopimda
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

Namun, pembongkaran tetap berjalan sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 435/KEP.75-BUP.Satpol PP/2021 tentang pembongkaran bangunan tempat hiburan malam yang bernama Kuda Laut dan Parahyangan beralamat di Jalan Lingkar Selatan RT 002 RW 006 Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

Turut hadir juga Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, dan para pimpinan instansi tingkat Kabupaten Serang baik dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan yang lainnya.

Baca Juga:Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak, Ada yang Rusak Berat Tapi Masih Tercatat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini