Polri Tolak Banding Ferdy Sambo Soal Pemecatan, Kompolnas: Sudah Sesuai Jalur

"Polri sudah on the track (tolak banding)," kata Poengky.

Erick Tanjung
Selasa, 20 September 2022 | 16:37 WIB
Polri Tolak Banding Ferdy Sambo Soal Pemecatan, Kompolnas: Sudah Sesuai Jalur
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa keputusan Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah sesuai jalur.

"Polri sudah on the track (tolak banding)," kata Poengky kepada Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut ia, putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.

"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," ujarnya.

Baca Juga:Karier Ferdy Sambo Tamat, Kompolnas: Polri Sudah on the Track

Poengky mengatakan sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022. Meskipun putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding, tetapi pelanggaran etik yang dilakukan FS dalam kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergolong berat.

"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," tuturnya.

Lulusan Universitas Airlangga itu berpendapat perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya.

Poengky juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus atau obstruction of justice dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.

Baca Juga:Segini Gaji Ferdy Sambo Sebagai Irjen, Sudah Dipecat Tak Berhak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH. Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.

Menanggapi putusan banding tersebut, tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk merumuskan langkah hukum berikutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini