Pemuda Lintas Agama dan Jaringan Gusdurian Desak Wali Kota Cilegon Minta Maaf

"Aksi pejabat publik tersebut, telah nyata-nyata menciderai dan mengkhianati konstitusi Republik Indonesia," kata Taufik Hidayat.

Hairul Alwan
Minggu, 11 September 2022 | 06:32 WIB
Pemuda Lintas Agama dan Jaringan Gusdurian Desak Wali Kota Cilegon Minta Maaf
Ulama jalan bersama Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj, Rabu (7/9/2022). [Firasat Nikmatullah/Suara.com]

SuaraBanten.id - Keputusan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta menandatangani kain kafan sebagi tanda penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten banyak menuai kritik. Diketahui, pembangunan gereja rencananya bakal dibangun di Cikuasa, Gerem, Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Terkait penolakan pembangunan gereja tersebut, Jaringan Gusdurian, Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Cilegon, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) hingga Forum Komunikasi Pemuda Lintas Agama (Fokapela) Banten turut buka suara.

Koordinator Jaringan Gusdurian Banten, Taufik Hidayat mengatakan, pada Rabu (7/9/2022) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan rencana pendirian gereja HKBP Maranatha Cilegon di depan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.

"Aksi pejabat publik tersebut, telah nyata-nyata menciderai dan mengkhianati konstitusi Republik Indonesia," kata Taufik Hidayat kepada SuaraBanten.id Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:Kritik Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon, Eko Kuntadhi: Miris Banget Nasib Orang Kristen di Cilegon!

Kata Taufik, tindakan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang praktik diskriminatif Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tercatat telah menolak 4 kali pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995.

"Perlakuan pemerintah itu jelas bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujarnya.

Taufik memaparkan, bunyi pasal 29 ayat 2 UUD NKRI yang secara tegas menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Karenanya, Jaringan Gusdurian menyatakan sikap, pertama, mengecam keras tindakan diskriminatif dan intoleran yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, serta meminta keduanya untuk meminta maaf atas tindakannya.
Kemudian, ia juga meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon segera mengakhiri praktik diskriminatif terhadap warga dan memberikan perlindungan kepada semua agama sebagaimana diamanatkan undang undang.

"Kedua, dengan tegas menagih komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah," tegasnya.

Baca Juga:Denny Siregar Beri Sindiran Menohok Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten: Negara Kalah sama Ormas

Menurutnya, Pemerintah Joko Widodo harus tetap tegas dalam menegakkan UUD 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan beragama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini