"Jadilah negarawan sejati yang senantiasa berpikir, berkata, dan bertindak untuk kepentingan semua warga negara. Dengan menunjukkan sikap sebagai negarawan, niscaya bapak bedua akan dicatat sebagai pemimpin yang layak menjadi teladan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ikut menandatangani kain putih sebagai tanda penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon Banten.
Video orang nomor satu dan nomor dua di Kota Cilegon saat menandatangani pernyataan penolakan tersebut bahkan viral di media sosial hingga hastag 'Cilegon' menjadi trending Twitter.
Merespons hal tersebut, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon Jamister Simanullang mengemukakan penolakan yang dilakukan tersebut telah menciderai arti Pancasila dan Kebhinekaan Indonesia.
"Kami sangat merasa kecewa sebagai Warna Negara Indonesia, warga Cilegon yang seharusnya Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian) itu berdiri di tengah-tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangat kecewa," kata Anggota Perizinan Panita Pembangunan Gereja Cilegon, Jamister Simanullang kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus bisa memfasilitasi sekalipun ada yang menolak karena sesuai dengan aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.
Terlebih, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam, lanjut Jamister, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.
"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," katanya.
"Sekiranya itu tidak difasikitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tuker gulingnya," sambungnya.