SuaraBanten.id - Para orang tua dari anak SD di Kelurahan Jombang, Kota Cilegon, Banten yang diduga menjadi korban penganiyaan atau pemukulan hingga diancam akan diperjarakan oleh Oknum polisi Polda Banten berpangkat AKBP berinisial YJ memilih berdamai dengan cabut laporan perkara.
Padahal, setelah insiden tersebut dari 8 siswa yang menjadi korban pemukulan diantaranya sempat mengalami pusing, demam dan mimisan hingga alami trauma. Bahkan hampir dalam seminggu tidak mengikuti pelajaran sekolah.
Aam Kamianti (45) salah seorang Wali Murid dari korban pemukulan itu mengatakan, dirinya dengan berat hati memilih untuk mencabut laporannya. Pasalnya, kata Dia, kesehatan baik jasmani maupun rohani anaknya yang menjadi pertimbangan.
"Sebetulnya pengen lanjut, cuma saya mikirin kondisikan anak anak, kalo polisi kan enjoy aja dipolres kan? Nah, yang saya pikirkan kondisi anak anak justru khawatir semakin down ketika sidang nanti kalo dilanjut," kata Aam kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:Profil Andika Sari, Sekdes di Purworejo yang Heboh Diduga Dugem dan Minum Miras
Meski begitu, Ia sebagai ibu akhirnya menurunkan egonya demi keberlangsungan anak anaknya. Lagi pula, kata Dia, pihak terduga pelaku penganiyaan telah meminta maaf secara pribadi ke rumahnya.
"Pak Yayat juga udah minta maaf ke rumah, saya juga udah maafin, terus kemarin hari rabu maaf maafan lagi sekolah semuanya," ucapnya.
Justru, kata Dia, jika laporan tetap dilanjut traumatik anak bukan lagi soal insiden kejadian pemukulan. Melainkan akan muncul selama proses persidangan.
"Nanti trauma karena dia ditanya ini itu di pengadilan, tau sendiri kalo di pengadilan kan orang tua aja kadang begitu, apalagi kalo anak anak," tuturnya.
Selain itu, kata Dia, proses kegiatan belajar mengajar di sekolah pun terganggu. Bahkan, setelah insiden kejadian hampir dalam seminggu tidak berangkat sekolah.
Baca Juga:Terancam Dipecat, Ini Peran AKBP Jerry Siagian yang Loloskan Laporan Palsu Putri dan Intervensi LPSK
"Takut keganggu waktu sekolahnya juga, kemarin aja hampir semunggu engga sekolah, ditelponin terus suruh dateng," ucapnya.
"Cape, kasiahan khawatir kurang konsentrasi belajarnya, kita mikirnya kesitu dan kita juga udah legowo," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menyampaikan, bahwa perkara dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap pelajar di SDN 1 Kranggot yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu diselesaikan dengan cara kekeluargaan berdasarkan musyawarah bersama.
"Benar, kedua belah pihak sudah berdamai difasilitasi oleh pihak Sekolah SD Negeri Kranggot pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB," ucapnya membenarkan.
Lanjut Nandar, musyawar bersama dengan dihadiri oleh pihak terlapor dan orang tua korban didampingi oleh UPTD PPA Kota Cilegon selaku pendampingan untuk para korban. Kemudian, turut disaksikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Kranggot, perwakilan dari Kecamatan Jombang serta Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon.
"Pihak penyidik sudah menerima surat permohonan kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi," ucapnya.