Dalam UU itu juga tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Dalam UU itu juga tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini