MUI Cilegon Ogah Ikut-ikutan Soal Penolakan Pembangunan Gereja: Rekomendasinya Hak Kemenag dan FKUB!

Kata Jubaedi, MUI Cilegon telah mengumpulkan para pimpinan Ormas yang menolak pembangunan gereja di Kota Cilegon di Sekretariat MUI Kota Cilegon.

Hairul Alwan
Kamis, 08 September 2022 | 17:49 WIB
MUI Cilegon Ogah Ikut-ikutan Soal Penolakan Pembangunan Gereja: Rekomendasinya Hak Kemenag dan FKUB!
Ulama jalan bersama Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj, Rabu (7/9/2022). [Firasat Nikmatullah/Suara.com]

SuaraBanten.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, Jubaedi Ahyani akhirnya angkat suara terkait gejolak penolakan pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten.

Meski demikian, ia menyatakan enggan mengambil sikap antara mendukung atau menolak pembangunan gereja di Kota Cilegon tersebut.

Kata Jubaedi, MUI Cilegon telah mengumpulkan para pimpinan Ormas yang menolak pembangunan gereja di Kota Cilegon di Sekretariat MUI Kota Cilegon.

"MUI itu hanya menampung aspirasi saja, untuk mengkondisikan Cilegon ini supaya kondusif, jangan sampai terjadi gejolak yang tidak diinginkan," kata Jubaedi Ahyani kepada SuaraBanten.id, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:Harga BBM Bersubsidi Naik, Petani di Pandeglang Minta HPP Gabah Dinaikkan

Jubaedi kembali menegaskan, MUI tidak memiliki sikap terkait penolakan atau bahkan dukungan terhadap pembangunan gereja di Kota Cilegon. Kata dia, pihak yang berhak memberikan rekomendasi adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Kota Cilegon.

"Lah, kan di dalam agama itu 'Laa Ikraha Fiddin' (tidak ada paksaan dalam memeluk agama). Tapi saya di situ tidak punya sikap, terus terang saja, yang harus punya sikap dan berhak memberikan rekomendasi itu hanya Kemenag dan FKUB," jelasnya.

"MUI mah engga ikut ikutan di situ mah," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kementrian Agama atau Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan, secara kelembagaan kemenag tidak menolak pengajuan yang diajukan panitia pembangunan gereja di Kota Cilegon selama memenuhi kesesuaian dengan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.

"Kemenag tidak menolak, selama itu memenuhi persyaratan, karena kemenag kan menjalankan regulasi," katanya.

Baca Juga:Transaksi Sabu di Alun-alun Pandeglang, Bandar dan Pengecer Sabu Asal Serang Dibekuk

Kata Lukman, sejauh ini panitia pembangunan gereja di Kota Cilegon belum memenuhi persyaratan sesuai PBM. Namun, jika persyaratan sudah terpenuhi kemenag bisa memberikan rekomendasi pembangunan gereja di Kota Cilegon.

"Panitia pembangunan belum memenuhi persyaratan sesuai PBM, persyaratan itu juga belum divalidasi oleh pihak kelurahan. Nah, ketika syarat sudah memenuhi kemenag bisa merekomendasikan," ujarnya.

Sementara itu, FKUB Kota Cilegon, KH Abdul Karim Ismail saat dikonfirmasi SuaraBanten.id belum bisa memberikan keterangan terkait gejolak penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak