Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri atas Dugaan Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan atas "obstruction of juctice".

Hairul Alwan
Kamis, 01 September 2022 | 18:00 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri atas Dugaan Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini