SuaraBanten.id - Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang alias Puspemkab Tangerang, Banten disterilkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Terdapat sekira 20 PKL diminta membongkar dan memindahkan sendiri gerobak dan tempat dagangan mereka untuk menciptakan lingkungan nyaman dan asri di area Puspemkab Tangerang.
Dalam penertiban PKL tersebut, Satpol PP Tangerang melakukan pendekatan humanis dalam rangka penindakan PKL yang berada di sekitar Kantor Pos Tigaraksa.
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi turun langsung untuk mengedukasi serta mengimbau para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
“Penindakan ini kami lakukan guna mensterilkan keberadaan PKL yang berada di Lingkup Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman," kata Fachrul Rozi.
Baca Juga:Ratusan RT/RW di Pandeglang Geruduk DPRD Pandeglang, Dukung Pengadaan Sepeda Listrik
"Dalam kegiatan ini kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka tidak berjualan di area yang memang tidak diperbolehkan untuk berjualan,” imbuhnya.
Fachrul juga meminta para anggotanya melakukan tindakan secara persuasif serta humanis. Hal ini sebagai langkah untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ada kurang lebih 20 PKL yang berada di Lingkup Kantor Pos Tigaraksa yang kami lakukan penertiban dengan cara memerintahkan para pedagang untuk membongkar sendiri tempat dagangnya,” ujarnya.