"Nah, 288 ayat 1 itu menyatakan setiap orang yang tidak mampu untuk menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam pasal 106 ayat 5 huruf A. Jadi penilangan terhadap pasal 288 ayat 1 didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan dalam ketentuan pasal 106 ayat 5 huruf A bukan pasal 70," jelas Yosep Parera
"Dimana disana dikatakan dengan tegas dan jelas kalau Anda tidak memiliki STNK, Anda tidak memiliki surat tanda coba kendaraan bermotor maka ketika motor atau kendaraan yang Anda pakai jalan di jalanan raya ditangkap oleh polisi bisa dilakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1," paparnya.
"Nah sekarang kebanyakan polisi lalu lintas mengatakan, ada ketentuannya dimana, di pasal 70 ayat 2,saya bacakan ya pasal 70 supaya semuanya gak bingung. Pasal 70 ayat 2 mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, garis bawahi dulu berlaku selama 5 tahun koma yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun, garis bawahi ya yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun," imbuhnya.
Ia juga menambahkan pajak tahunan digunakan untuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan yang dimiliki bukan berarti STNK tidak berlaku sehingga tidak bisa ditilang.
Baca Juga:Video Viral 3 Mayoret Goyang Tak Senonoh saat Pawai HUT ke-77 RI, Panen Kecaman
"Anda harus baca penjelasannya pak polisi. Nah didalam penjelasan daripada pasal 70 ini secara tegas dikatakan ya ayat 2 yang dimaksud dengan pengesahan setiap tahun adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor," kata Yosep.
"Jadi maksudnya itu bukan kemudian STNKnya tidak berlaku, bukan. Maksudnya itu adalah untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang terhadap Kendaraan Bermotor dan untuk membuat agar semua orang yang memiliki Kendaraan Bermotor itu wajib atau taat di dalam melakukan pembayaran pajak," jelasnya.
Video penjelasan tersebut pun berhasil disukai lebih dari 175 ribu kali dan mendapat komentar beragam dari warganet.
"tapi praktek di lapangan nya beda bang," kata akun an****a4.
"dilapangan beda pak,polisi ga mau kalah meskipun ngunjukin video ini (emot tertawa)," imbuh @Ar****on.
Baca Juga:Viral Pasukan Gerak Jalan Pakai Kostum Ala Gus Samsudin, Komandannya Berkostum Pesulap Merah
"terima kasih infonya pak. untuk selanjutnya kita harus melapor kemana pak," ungkap @Da***is.