Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya

Namun, bolehkah polisi boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak?

Hairul Alwan
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Polisi Tidak Bisa Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak! Begini Penjelasanya
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Membayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik sepeda motor, mobil ataupun kendaraan lainnya. Namun, bolehkah polisi boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak?

Dalam sebuah video viral unggahan akun TikTok @joicesharie78, Yosep Parera memaparkan polisi tidak boleh menilang kendaraan bermotor yang mati pajak. Dalam video viral tersebut Yosep Parera menyebut jika polisi menilang pengendara yang STNK nya mati pajak bahkan bisa dilaporkan.

"Ketika Anda ditilang karna PKB tidak bayar, Anda tunjukan video ini supaya dipahami oleh polisi lalu lintas di seluruh Negara Republik Indonesia," kata Yosep di awal video.

"Apakah PKB yang tidak dibayarkan ketika operasi lalu lintas STNKnya masih hidup ditilang polisi bisa atau tidak? jawabannya adalah tidak," kata Yosep Parera.

Baca Juga:Video Viral 3 Mayoret Goyang Tak Senonoh saat Pawai HUT ke-77 RI, Panen Kecaman

Yosep Parera bahkan menyebut hukuman untuk polisi yang menilang dalam kondisi tersebut bahkan tidak main-main lantaran bisa mencapai 8 tahun penjara.

"Kalau ada polisi lalu lintas yang melakukan penilangan maka polisi lalu lintas itu bisa dilaporkan tindak pidana pasal 333 KUHP, merampas kemerdekaan seseorang karena tidak ada dasar hukumnya. Ancaman pidana bagi polisi litu adalah 8 tahun penjara," ujarnya menjelaskan.

Ia pun menjelaskan dasar hukum atas penilangan dengan kondisi STNK mati pajak namun masih berlaku.

"Pertama kita mulai dari STNK, STNK ini selalu ada dua lembar yang pertama ini disebut Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor berlakunya 5 tahun, dibelakangnya ada lampiran, lampiran ini adalah surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB ini setiap satu tahun sekali. Harus dibayarkan, syarat untuk pembayaran pajak," jelasnya.

Yosep Parera juga menjelaskan bahwa banyak polisi yang keliru dengan menganggap jika PKB yang tidak dibayarkan berarti STNK tidak berlaku.

Baca Juga:Viral Pasukan Gerak Jalan Pakai Kostum Ala Gus Samsudin, Komandannya Berkostum Pesulap Merah

"Yang jadi masalah adalah polisi biasanya menganggap kalau PKBnya tidak dibayarkan berarti STNKnya tidak berlaku. Ini adalah sebuah kekeliruan, kenapa demikian, dasar hukumnya begini biasanya dipakai polisi adalah pasal 288 ayat 1 untuk melakukan penilangan ketika PKBnya belum dibayarkan," tuturnya

"Nah, 288 ayat 1 itu menyatakan setiap orang yang tidak mampu untuk menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam pasal 106 ayat 5 huruf A. Jadi penilangan terhadap pasal 288 ayat 1 didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan dalam ketentuan pasal 106 ayat 5 huruf A bukan pasal 70," jelas Yosep Parera

"Dimana disana dikatakan dengan tegas dan jelas kalau Anda tidak memiliki STNK, Anda tidak memiliki surat tanda coba kendaraan bermotor maka ketika motor atau kendaraan yang Anda pakai jalan di jalanan raya ditangkap oleh polisi bisa dilakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1," paparnya.

"Nah sekarang kebanyakan polisi lalu lintas mengatakan, ada ketentuannya dimana, di pasal 70 ayat 2,saya bacakan ya pasal 70 supaya semuanya gak bingung. Pasal 70 ayat 2 mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, garis bawahi dulu berlaku selama 5 tahun koma yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun, garis bawahi ya yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun," imbuhnya.

Ia juga menambahkan pajak tahunan digunakan untuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan yang dimiliki bukan berarti STNK tidak berlaku sehingga tidak bisa ditilang.

"Anda harus baca penjelasannya pak polisi. Nah didalam penjelasan daripada pasal 70 ini secara tegas dikatakan ya ayat 2 yang dimaksud dengan pengesahan setiap tahun adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor," kata Yosep.

"Jadi maksudnya itu bukan kemudian STNKnya tidak berlaku, bukan. Maksudnya itu adalah untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang terhadap Kendaraan Bermotor dan untuk membuat agar semua orang yang memiliki Kendaraan Bermotor itu wajib atau taat di dalam melakukan pembayaran pajak," jelasnya.

Video penjelasan tersebut pun berhasil disukai lebih dari 175 ribu kali dan mendapat komentar beragam dari warganet.

"tapi praktek di lapangan nya beda bang," kata akun an****a4.

"dilapangan beda pak,polisi ga mau kalah meskipun ngunjukin video ini (emot tertawa)," imbuh @Ar****on.

"terima kasih infonya pak. untuk selanjutnya kita harus melapor kemana pak," ungkap @Da***is.

"informasi bagus utk banyak orang," timpal @az****wa. "Terima kasih Bang Infonya (emot wajah dipenuhi love)," kata @T****W.

Kontributor : Mira puspito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini