Sudah Minta Maaf, Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Tangerang Terancam Pasal Pencurian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Ibu pencuri coklat tersebut seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa harus ada yang melaporkan.

Hairul Alwan
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:58 WIB
Sudah Minta Maaf, Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Tangerang Terancam Pasal Pencurian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tangkapan layar video viral Yosep Parera memberi pandangan hukum soal kasus ibu pencuri coklat di Alfamart Tangerang, Banten. [TikTok]

SuaraBanten.id - Video ibu pencuri coklat di Alfamart Tangerang meminta maaf kepada karyawati Alfamart baru-baru ini viral di media sosial. Warganet sebelumnya sempat dibuat geram oleh ibu pengendara mercy putih itu.

Dalam video viral yang beredar, ibu bernama Mariana kembali mendatangi karyawati Alfamart bersama kuasa hukumnya dan mengancam pegawai Alfamart tersebut dengan UU ITE jika ia tak meminta maaf.

Banyak warganet kesal atas perilaku ibu tersebut, lantaran dia yang mencuri tapi pegawai Alfamart yang disuruh membuat video permintaan maaf kepadanya.

Menanggapi hebohnya kasus Ibu pencuri coklat di Alfamart itu, beberapa pihak memberikan komentar serta dukungannya terhadap karyawan Alfamart tersebut.

Baca Juga:Atap Mal di Jakarta Pusat Bocor, Air Banjiri Lantai

Salah satunya adalah pengacara Yosep Parera yang mengunggah video dalam akun TikTok @rumahpancasila, dalam video itu ia mengatakan bahwa karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dituntut dengan UU ITE atas pencemaran nama baik atas video yang telah beredar.

"Salam pancasila dan salam penegakan hukum. Sahabat Rumah Pancasila mengirim video tentang seorang ibu yang mengambil coklat di Alfamart tidak bayar. Naik di mobil di shooting sama staf Alfamart di naikkan di media sosial. Ibu ini marah kemudian datang bersama pengacaranya mengancam kalau tidak meminta maaf maka staf Alfamart ini akan akan dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Maka Rumah Pancasila harus menjawab," katanya di awal video.

Yosep Parera menjelaskan, sang karyawati alfamart tidak bisa dijerat UU ITE jika hal yang ia rekam meupakan fakta seperti yang tercantum dalam MoU Menkominfo, Kejagung dan Kapolri.

"Yang pertama, mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kenapa? karena sudah ada MOU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik," ungkapnya menjelaskan.

"Dalam hal ini apa yang di shooting oleh staf Alfamart ini adalah benar, ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar sudah naik di mobil. Maka yang mengangkat ini atau siapapun yang mengedarkan video ini tidak dapat dituntut pencemaran nama baik," imbuh Yosep.

Baca Juga:Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Tangerang Minta Maaf, Netizen Protes: Proses Hukum Tetap Jalan

Ibu pencuri coklat tersebut seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa harus ada yang melaporkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini