Bawa 2 Saksi Meringankan Saat Wajib Lapor, Nikita Mirzani Minta Polisi Terapkan Restorative Justice

Saat menjalani wajib lapor di pekan ke empat, Nikita Mirzani membawa dua saksi yang meringankan untuk dimintai keterangan.

Hairul Alwan
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:22 WIB
Bawa 2 Saksi Meringankan Saat Wajib Lapor, Nikita Mirzani Minta Polisi Terapkan Restorative Justice
Nikita Mirzani [Instagram]

Akibat perbuatannya, Nikita disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini