SuaraBanten.id - Belasan wanita diduga pekerja seks komersil (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ada sebanyak 18 wanita diduga PSK diamankan petugas di tiga hotel saat saat razia Sabtu (13/8/2022) dini hari.
Dalam razia prostitusi ini juga petugas mengamankan belasan pasangan diluar nikah.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel, Muhamad Muksin mengatakan, razia tersebut bagian penegakkan Perda Nomor 9 tahun 2012 terkait pencegahan penyakit masyarakat (Pekat).
Baca Juga:Dua Pria Asal Pandeglang Diringkus Polisi Karena Curi Motor Pedagang Es Kelapa
“Dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki. Kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi,” ujarnya mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).
“Dugaan PSK terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah,” kata Muksin melanjutkan.
Usai terjaring razia petugas, belasan terduga PSK tersebut diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel untuk pembinaan lebih lanjut.
“Sementara pasangan tidak sah pihak keluarganya sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga,” kata Muksin.
Belasan wanita diduga PSK tersebut mengakui aktivitas prostitusinya dijalani melalui aplikasi.
Baca Juga:Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik yang Tidak Sesuai Perwal Bakal Ditindak
“Tarif mereka mulai dari Rp400-800 ribu. Satu perempuan bisa layani 2-8 orang per hari,” paparnya.