Soal Tanah Wakaf Masjid Mau Dibangun Pabrik di Cilegon, Warga Bersama Ahli Waris Bakal Lakukan Hal Ini

Sebagai bentuk protes dialihfungsikannya tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas seluas 2.600 meter persegi

Andi Ahmad S
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:22 WIB
Soal Tanah Wakaf Masjid Mau Dibangun Pabrik di Cilegon, Warga Bersama Ahli Waris Bakal Lakukan Hal Ini
Warga menggelar unjuk rasa di tanah wakaf Masjid di Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin [1/8/2022). [Firasat Nikmatullah/SuaraBanten.id].

Rumbi juga membeberkan bukti bahwa Giok membeli tanah ribuan meter persegi tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apa bukti baiknya? Pertama, dilakukan melalui proses peralihan hak di hadapan PPAT, nanti abang buka tentang PP 10 tahun 1961 yang diperbaharui dengan PP 24 tahun 1997 tentang proses pendaftaran dan peralihan tanah itu diikuti," terangnya.

"Makanya lewat notaril, akta notaril kemudian terjadi transaksi dibalik nama lewat BPN sesuai dengan ketentuan pokok agraria. Jadi saya kira itu parameter kami, artinya negara ini harus melindungi pembeli yang baik," sambungnya.

Kemudian, lanjut Rumbi, terkait pihak Mad Peci berencana akan menempuh jalur hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan soal tanah tersebut, pihaknya sangat mendukung dengan langkah tersebut demi terciptanya keadilan hukum.

Baca Juga:Heboh Spanduk Bertuliskan 'Maaf, Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid', Tuai Kontroversi Publik

"Itu menurut saya lebih baik, lebih bagus lah karena itu soal hukum kan dan PK itu upaya hukum yang luar biasa yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah. Kalaupun kita di PK ya kita akan jawab," akunya.

"Lebih tepat itu, artinya itu akan kita layani dan memang hak setiap orang mengajukan gugatan, hak setiap orang untuk mempergunakan upaya hukum kita tidak bisa hambat," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini