Soal Tanah Wakaf Masjid Mau Dibangun Pabrik di Cilegon, Warga Bersama Ahli Waris Bakal Lakukan Hal Ini

Sebagai bentuk protes dialihfungsikannya tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas seluas 2.600 meter persegi

Andi Ahmad S
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:22 WIB
Soal Tanah Wakaf Masjid Mau Dibangun Pabrik di Cilegon, Warga Bersama Ahli Waris Bakal Lakukan Hal Ini
Warga menggelar unjuk rasa di tanah wakaf Masjid di Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin [1/8/2022). [Firasat Nikmatullah/SuaraBanten.id].

SuaraBanten.id - Haji Nuruddin alias Mad Peci menegaskan pihaknya akan kembali mengerahkan massa untuk menggelar aksi sebagai bentuk protes dialihfungsikannya tanah wakaf milik Masjid Al-Ikhlas seluas 2.600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kedaleman, Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Berdasarkan informasi yang berhasil Suara.com himpun, aksi damai itu digelar menyusul pasca dibukanya kembali akses lahan tersebut oleh pihak ahli waris dari Kumalawati atau Giok yaitu Sandy Susanto dan Fedrik pada Selasa (9/8/2022) kemarin. Padahal, sebelumnya telah disegel oleh pihak ahli waris yang mewakili masjid.

"Yang jelas dari masyarakat sekarang ini bisa jadi penggempuran nanti akan besar sekali," kata Mad Peci kepada Suara.com, Sabtu (13/8/2022).

"Umpamanya sekarang diumumkan, wah itu nanti engga tau tertampung engga. Kita tetap menyerbu kembali, tapi pengumumannya nanti tiba-tiba, hanya pemberitahuan aja sekarang ini," sambungnya seraya memberi peringatan.

Baca Juga:Heboh Spanduk Bertuliskan 'Maaf, Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid', Tuai Kontroversi Publik

Dikatakan Mad Peci, pernyataan tersebut bukanlah sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, sudah banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Cilegon yang mendatanginya untuk turut serta dalam aksi protes terhadap pengalihfungsian lahan wakaf tersebut.

"Ini sudah luar biasa, termasuk banyak LSM di Cilegon sudah tersinggung dengan adanya isu bahwa yang membuka kemarin itu LSM dari Bekasi. Makanya sekarang LSM di Cilegon ini sudah mau turun nih dan nanya kapan? tapi sama saya belum dikasih tahu," terangnya.

Meski berencana akan mengerahkan massa kembali, namun disisi lain Mad Peci juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan tentang status tanah tersebut di pengadilan. Menurutnya, cara itu akan dilakukan ketika seluruh warga telah bersepakat dan satu suara menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya sekarang ini sudah mulai, nanti kita akan PK di Mahkamah Agung. Tapi di sini masyarakat masih simpang siur, ada yang sifatnya sebagian setuju untuk PK, ada sebagian yang membiarkan saja, gempur saja terus-terusan, namanya masyarakat kan banyak (beda-beda pendapat)," ucapnya.

Ditempat yang berbeda, kuasa hukum dari ahli waris pembeli tanah wakaf Sandy dan Fedrik, Rumbi Sitompul menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikukuh pada hasil keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah ribuan meter persegi tersebut bukan lagi tanah wakaf dan telah dimiliki secara sah oleh kliennya.

Baca Juga:Satgas 53 Kejari Jakarta Pusat Amankan 3 Oknum Mengaku Jaksa dan Memeras, Ini Latar Belakang Keduanya

"Kita berdasarkan ketentuan hukum saja, gak ada yang lain lagi. Karena apa? Karena klien kami tidak ada sangkut paut dengan wakaf, sebab klien kami ibunya (Giok) ini membeli dari Husen Daud dan Krisadora pada 2002, masalah wakaf itu terjadi pada tahun 1987. Pembeli yang baik dilindungi Undang-Undang," ucapnya.

Rumbi juga membeberkan bukti bahwa Giok membeli tanah ribuan meter persegi tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apa bukti baiknya? Pertama, dilakukan melalui proses peralihan hak di hadapan PPAT, nanti abang buka tentang PP 10 tahun 1961 yang diperbaharui dengan PP 24 tahun 1997 tentang proses pendaftaran dan peralihan tanah itu diikuti," terangnya.

"Makanya lewat notaril, akta notaril kemudian terjadi transaksi dibalik nama lewat BPN sesuai dengan ketentuan pokok agraria. Jadi saya kira itu parameter kami, artinya negara ini harus melindungi pembeli yang baik," sambungnya.

Kemudian, lanjut Rumbi, terkait pihak Mad Peci berencana akan menempuh jalur hukum dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan soal tanah tersebut, pihaknya sangat mendukung dengan langkah tersebut demi terciptanya keadilan hukum.

"Itu menurut saya lebih baik, lebih bagus lah karena itu soal hukum kan dan PK itu upaya hukum yang luar biasa yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah. Kalaupun kita di PK ya kita akan jawab," akunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini