Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi

Polisi menyita barang bukti berupa 80,54 gram ganja, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 2 unit telpon genggam dan 1 buah tas pinggang dari ketiga tersangka.

Hairul Alwan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:59 WIB
Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Tiga orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial EEP (28), ET (26) dan AL (27) dibekuk satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Banten. Ketiganya ditankap lantaran terlibat selaku pengedar ganja, Sabtu (6/8/2022) kemarin di tiga lokasi berbeda.

Tiga tersangka itu ditangkap berawal saat anggota Satresnarkoba menangkap EEP di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Usai menangkap EEP tak berselang lama muncul rekannya AT, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja di dalam tas milik AT.

Berdasaekan hasil interogasi kedua tersangka, mereka menyebut mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial AL. Melalui informasi tersebut, polisi langsung mengejar dan menangkapnya di sekitar Cinangka, Kabupaten Serang.

“Ketiga tersangka ini saling mengenal. Barang tersebut dibeli AL secara online jadi tidak bertemu langsung dengan penjualnya, biasanya setelah ditransfer sejumlah uang barang tersebut akan diletakkan di tempat yang sudah ditentukan dan AL ini mengambil barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:Viral Wanita di Serang Jadi Korban Pelecehan di Minimarket, Pelaku Langsung Kabur

Polisi menyita barang bukti berupa 80,54 gram ganja, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 2 unit telpon genggam dan 1 buah tas pinggang dari ketiga tersangka.

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, EEP dan ET akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 84 ayat (2) KUHAP.

“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini