SuaraBanten.id - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soetta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji divonis tiga tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan alias jastip yakni, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupkan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:Enam Saksi Tewasnya Santri Daar El Qolam Tangerang Diperiksa Polisi
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara," katanya.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Dimana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dua tahun enam bulan penjara. Selain itu mereka pun diminta membayar uang denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya selaku aparatur sipil negara (ASN).
"Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan," katanya.
Atas putusan tersebut terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menyatakan akan banding. Sementara, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji masih berpikir untuk banding atau tidak.
- 1
- 2