SuaraBanten.id - Puluhan warga bersama ahli waris tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas menggeruduk lahan tanah wakaf yang hendak dialihfungsikan menjadi Pabrik Keramik di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (1/8/2022).
Pantauan Suara.com di lokasi, kedatangan mereka menuntut tanah yang telah diwakafkan sejak tahun 1950 an untuk dikembalikan pada fungsinya, puluhan warga yang tak terima jika tanah yang telah diwakafkan untuk masjid itu dialihfungsikan menjadi pabrik keramik melakukan demonstrasi sebagai aksi protes.
Warga yang dominasi oleh kalangan emak-emak nampak terlihat membawa pengeras suara seadanya sambil bernyanyi "Bapak Engga Boleh Dibangun, Ini Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas" secara berulang ulang.
Bahkan, tak sedikit emak-emak yang terlihat membawa alat drum band dan sambil memukul mukul sebagai alat untuk mengingatkan bahwa lahan yang hendak dibangun merupakan tanah wakaf masjid.
Baca Juga:Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Ungkap Alasan ke Luar Negeri untuk Operasi
Sedangkan, nampak para bapak-bapak melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut dengan mencoret pagar dengan pilok putih bertuliskan "Tanah Wakaf" hingga melakukan penyegelan dengan menggembok pagar lahan tersebut.
Tidak sedikit pula karton karton protes yang ditempel diarea pagar bertuliskan "Warga Masyarakat Tidak Rela Tanah Wakaf Dialihfungsikan" hingga kalimat ancaman "Jangan Diteruskan Pembangunannya, Akan Kami Robohkan".
"Dulu yang ngurus tanah ini sebelum meninggal adalah orang tua saya Haji Uzer cucunya Hj Zenab, setelah meninggal dilanjutkan sama saya sebagai cicitnya. Tapi saya bukan bicara masalah keluarga atau keturunan tapi saya berbicara masalah masjid, karena ini diwakafkan ke masjid," kata Ahli Waris Tanah Wakaf, Nuruddin alias Mad Peci kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
"Setelah mewakafkan tanah ini, Hj Zenab meninggal sebelum tahun 50. Tiba-tiba tahun 1987 terjadilah transaksi jual beli, di jual-beli ini enggak tau siapa yang menjual, siapa yang membeli awalnya tadinya seperti itu. Dari tahun 1987 itulah masalah sampai sekarang ini, bahkan sudah sampai eksekusi dan sebagainya," sambungnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Mad Peci, pembeli tanah wakaf itu diketahui yaitu Kumalawati alias Giok. Kemudian, sengketa tanah itu akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung yang akhirnya dimenangkan oleh pihak masyarakat yang mewakili masjid dan dinyatakan tanah itu adalah tanah wakaf milik masjid Al-Ikhlas, Kadipaten.
Baca Juga:Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ternyata Warga Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Ironisnya, setalah kalah di Pengadilan Negeri dan Tinggi, Kumalawati melakukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya secara kenegaraan berhak atas tanah tersebut. Namun, Ia tidak berani mengkomersilkan tanah itu hingga meninggal dan diwariskan kepada anak adopsinya, Sendy.
"Memang kalau secara sertifikat menurut saya juga benar, menurut pemerintah sah, saya akui sah itu. Tapi, saya tanyakan syarat yang jadi sertifikatnya ini apa? Yang menjual siapa? Karena ini tanah Hj Zenab, Hj Zenab itu enggak menjual dan meninggalnya sebelum tahun 50, terus masjid juga engga menjual," ucapnya.
"Bu Giok sebagai pembelinya itu sendiri engga berani membangun atau mengontrakkan tanah ini, tiba-tiba sekarang dibangun oleh anak pungutnya (Adopsi) Bu Sendy. Sedangkan Ibu angkatnya (Bu Giok) engga berani bangun ini karena tahu ini masih bermasalah," sambungnya.
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum Masjid Al Ikhlas atau Ahli Waris, Rita Hariyati tidak menafikan bahwa tanah ribuan meter itu secara kenegaraan milik almarhum Giok. Namun, Ia juga meminta kepada pihak yang diwariskan, Sendy untuk melihat latar belakang tanah tersebut.
"Ini ada dua sisi, secara kenegaraan memang betul ini dimiliki secara resmi oleh almarhum Bu Giok yang sekarang katanya jatuh kepada anak adopsi beliau Bu Sendy. Namun pada tahun 90 an di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung pada saat itu memang sudah diakui dan isbatul wakafnya juga ada dan memang betul ini adanya tanah wakaf. Diwakafkan untuk masjid Al-Ikhlas dan masjid ini termasuk masjid yang legend," ucapnya.
Menurut Rita, tanah itu akan dikontrakkan ke sebuah perusahaan yang akan membangun perusahaan atau gudang keramik. Ia menegaskan bahwa persoalan tanah wakaf itu secara mutlak sudah diatur dalam Al-Qur'an dan tidak boleh dikomersilkan.
"Kan engga boleh tanah wakaf, waris, bahkan di Pengadilan Agama diatur bahwa itu tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dikomersilkan. Kalau kita bicara tanah wakaf, tanah wakaf ini kan di dalam Al-Qur'an, di dalam agama kita yang mana dari historisnya tanah ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketuhanan. Jadi sebaiknya kiita mengindahkan hal tersebut," tutupnya.
Diketahui, rencananya akan diadakan pertemuan antara pihak ahli waris tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas dengan pihak ahli waris pembeli tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Mapolsek Cibeber.
Kontributor : Firasat Nikmatullah