Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemilik dan pihak yang memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut mengalami overload diminta tanggung jawab.

Hairul Alwan
Rabu, 27 Juli 2022 | 16:26 WIB
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bagian belakang odong-odong tertabrak kereta api ringsek, Selasa (26/7/2022). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan odong-odong maut tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten yang menewaskan 9 orang. Satu tersangka dalam kasus itu adalah JL (27) sopir odong-odong.

"Sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik berkeyakinan JL warga Sentul sebagai tersangka per 27 Juli 2022 dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

Selain sang sopir, pihaknya pun akan meminta pemilik dan pihak yang memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut mengalami overload.

"Sehingga dari asistensi korlantas polri tidak hanya sopir tapi pihak yang memodifikasi kendaranan tsrsebut jadi overdimensi," katanya.

Baca Juga:Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin

Odong-odong tsrsebut merupakan kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1556 WTX dengan jenis mobil penumpang plat kuning dan seharusnya tidak bisa dimodifikasi.

Sopir odong-odong yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia, Rabu (27/7/2022). [Anawar/Suara.com]
Sopir odong-odong yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia, Rabu (27/7/2022). [Anawar/Suara.com]

"Barang dibeli 80 juta beli di Ciledug, Tangerang pada bulan juni. Mempertanggungjawabkan pidana terbadap yang memodifikasi," katanya.

Akibat perbutannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara," katanya.

Diketahui, Pihak kepolisian mengungkapkan data korban dalam insiden kecelakaan maut bertambah menjadi 34 orang, sebanyak 33 orang penumpang dan 1 orang sopir. Sebanyak 9 orang meninggal dunia dan 24 orang penumpang mengalami luka-luka.

Baca Juga:9 Warganya Tewas saat Odong-odong Tertabrak Kereta Api, Wakil Wali Kota Serang Desak Pemkab Serang Pasang Palang Pintu

Sebelumnya diberitakan, Direktur Keselamatan Perkeretaapian (Dirkes) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam menyorot Pemerintah Kabupaten Serang, Banten terkait insiden kecelakaan maut odong-odong yang menewaskan 9 orang di perlintasan kereta api di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini