Bambang menjelaskan bila ditinjau dari Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 hal tersebut tidak sesuai dengan gelar lulusan tersebut.
“Langkah selanjutnya kami melakukan secara internal dulu yaitu melayangkan dokumen temuan ini kepada dewan pembina IDI Tangsel, kami tembuskan juga ke IDI wilayah Banten dan IDI Pusat,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah anggota IDI Kota Tangsel itu bakal menempuh jalur hukum jika petisi tersebut tak mendapat tindak lanjut dari Dewan Pembina IDI Kota Tangsel.
“Untuk upaya menempuh jalur hukum nanti apabila IDI Tangsel secara internal tidak merespon atau tidak ada tanggapan kita melalui jalur pendidikan terlebih dulu dalam hal ini ke Dikti. Dari Dikti kami mohon arahan apakah ditindak lanjut secara hukum atau tidak karena kami melihat ini rekan sejawat kami mungkin ada kelalaian atau ketidaksengajaan,” pungkasnya.
Baca Juga:Tuding Pj Gubernur Banten PHP, Honorer Ancam Aksi Mogok Massal