Penelitian Ganja Medis, Menkes: yang Mau Kami Bikin Izin untuk Penelitian, Bukan Pemakaian

Ia mengatakan izin penelitian ganja itu agar terdapat bukti medis, apakah ganja bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.

Siswanto
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:21 WIB
Penelitian Ganja Medis, Menkes: yang Mau Kami Bikin Izin untuk Penelitian, Bukan Pemakaian
Ilustrasi ganja. (Pixabay/rexmedlen)

SuaraBanten.id - Kementerian Kesehatan akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja.

"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini.

Ia mengatakan izin penelitian ganja itu agar terdapat bukti medis, apakah ganja bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.

"Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," tuturnya.

Baca Juga:Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?

Budi menambahkan saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin.

"Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

Baca Juga:Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis, Wamenkumham: Sambil Menyelam Minum Air

Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.

Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak