SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial N (62) diduga menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penistaan agama diamankan personel Polsek Bayah dan Koramil Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
N diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.
Pria berinisial N itu merupakan warga asal Bekasi yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Pria tersebut bahkan telah membeli beberapa penginapan dan lahan garapan, namun kegiatan N diduga menyebarkan ajaran sesat dan diduga melakukan penistaan agama.
Menurut informasi, N pernah meminta pengikutnya tidak melakukan salat dan tidak percaya ajaran Nabi Muhammad SAW. Pria itu juga mengaku sebagai Dewa Matahari.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihak Polsek hanyalah mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.
“Kami hanya melakukan pengamanan terduga saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan saat ini terduga pelaku penistaan agama tersebut sudah diserahkan kepada Polres Lebak,” kata Agus saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membenarkan bahwa pelaku saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Benar, saat ini masih kita dalami, nanti kita infokan lagi,” kata Indik saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).