Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag, Buntut Pimpinan Terlibat Kasus Pencabulan

Kata Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan, ia pun menjelaskan penyebab pencabutan izin pesantren tersebut.

Hairul Alwan
Kamis, 07 Juli 2022 | 17:54 WIB
Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag, Buntut Pimpinan Terlibat Kasus Pencabulan
Polisi berjaga di akses masuk ke pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraBanten.id - Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dicabut Kementerian Agama (Kemenang). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, Kamis (7/7/2022).

Kata Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan, ia pun menjelaskan penyebab pencabutan izin pesantren tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di melalui siara per Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah dilakukan buntut salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT yang merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga:Buntut Dugaan Pencabulan Mas Bechi, Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah

Waryomo juga menyebut pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, Waryono menegaskan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, namun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono.

Lebih lanjut, Waryono mengaku akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Baca Juga:Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Jawa Timur, Dianggap Menghalang-halangi Proses Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak