Heboh, Empat Anak di Cipondoh Indah Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Bubur

Dugaan sementara, pelaku kekerasan seksual (Tukang Bubur) tersebut sering berjualan di Cipondoh Indah, Kota Tangerang.

Andi Ahmad S
Minggu, 03 Juli 2022 | 14:23 WIB
Heboh, Empat Anak di Cipondoh Indah Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Bubur
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBanten.id - Empat anak diduga menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Cipondoh Indah, Kota Tangerang, Banten, oleh seorang tukang bubur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dugaan tukang bubur berinisial AF (33) ini merupakan warga Cirebon, Jawa Tengah.

Dugaan sementara, pelaku kekerasan seksual (Tukang Bubur) tersebut sering berjualan di Cipondoh Indah, Kota Tangerang.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap empat orang bocah berinisial A (7), O (6), A (7) dan G (6).

Baca Juga:Kebangetan! Komplotan Bocah Matikan Meteran Listrik Warga di Malam Hari, Netizen: Jujur Gue Dulu Bocah Juga Kayak Begitu

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mei 2022. Aksi Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap empat anak yang sedang bermain.

“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya. Lalu pelaku memanggil korban ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).” kata Zain, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Minggu (3/6/2022).

Zain menuturkan, keempat korban anak laki-laki ini diminta oleh pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur tersebut untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘Jangan bilang siapa-siapa,” ungkapnya.

Zain menambahkan, penangkap pelaku berdasarkan laporan salah satu orang tua korban berinisial H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin. Kemudian Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.

Baca Juga:Persita Kandas di Fase Grup Piala Presiden 2022, Alfredo Vera Tetap Bangga kepada Para Pemain

“Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini