“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Diakhir Shinto menjelaskan keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba seberat 43,2 kg sabu Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak masyarakat.
“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Baca Juga:Perempuan Bali Tangguh Ini Bawa Banten Pajegan Setinggi 2,5 Meter Dan Berat 50 Kg