Nandar menjelaskan, bahwa telah memeriksa para saksi saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Termasuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, serta hasil vusum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.
Dikatakan Nandar, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi