SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, saat ini masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari pemerintah terkait penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi/HET menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami sampai sekarang masih menunggu surat resmi petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada proses pembelian minyak goreng itu. Jadi kami lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu," ucap Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat di Tangerang, Selasa (28/6/2022).
Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus mengambil keputusan secara bijak untuk melihat terlebih dahulu bunyi dari aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya pun tidak akan terburu-buru dalam merespon atau menyikapi aturan itu. "Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menyosialisasikannya ke masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, dalam menerapkan kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Ro15.500 per kilogram yang dibatasi maksimal 10 kilogram melalui aplikasi PeduliLindungi itu perlu teknis yang jelas.
Karena, selama ini aplikasi tersebut yang diketahui masyarakat umum hanya dimanfaatkan sebagai pengecekan kesehatan dari pandemi Covid-19.
"Dan menurut saya saat ini masyarakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram minyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu," katanya.
Ia menyebutkan, sejauh ini para pedagang pasar yang ada di wilayahnya itu sepenuhnya belum menerapkan hal tersebut. Namun, dirinya memastikan akan segera menerapkan PeduliLindungi jika aturan teknis secara resminya telah ada.
"Sekarang para pedagang di Kabupaten Tangerang sudah menjual minyak sesuai HET. Jadi sebenarnya kalau sudah sesuai tidak terlalu memerlukan lagi pakai aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Baca Juga:Terkait Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi, Anggota DPR: Merepotkan Masyarakat
Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
- 1
- 2