Ajukan Pra Pradilan, Kuasa Hukum Jimmy Lie Duga Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Pengajuan Pra Peradilan merupakan buntut ditetapkannya Jimy Lie sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen palsu atau dokumen autentik milik orang lain.

Hairul Alwan
Rabu, 22 Juni 2022 | 18:59 WIB
Ajukan Pra Pradilan, Kuasa Hukum Jimmy Lie Duga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Suasana Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). [IST]

"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan," kata Zain pada wartawan.

Ia pun mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.

"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," tukasnya.

Baca Juga:Manajer dan Pemilik SPBU di Kibin Serang Kurangi Takaran BBM, Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini