SuaraBanten.id - Dugaan transaksi jual beli jabatan yang terjadi di Pemkot Cilegon terus menjadi sorotan Mantan Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi. Sebelumnya, Iman meminta DPRD Kota Cilegon untuk melaporkan hal tersebut.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi'raj mengaku akan segera memanggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian terkait dugaan jual beli jabatan itu. Kata Isro, selain dugaan jual beli jabatan, ada juga indikasi bagi-bagi jatah lurah di 43 kelurahan di Cilegon.
"Kami di DPRD akan melakukan pemanggilan, jelas sebagai pembina adalah C1 (Wali Kota Cilegon), jangan sampai nanti ketidaknetralan ini menjadi polemik di masyarakat," kata Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'roj kepada Suara.com, Senin (20/6/2022).
"Jadi, memang ada indikasi ke situ, bagaimana yang saya terima, ada data yang memploting kelurahan ini (Jatah partai) Berkarya, kelurahan ini (Jatah) PKS, dari sisi kegiatannya pun sudah kelihatan," ungkap Isro.
Menurut Isro, hal tersebut jelas telah melanggar aturan yang berlaku dalam pemerintahan. Terutama, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus netral dan tidak diperbolehkan untuk terjun dalam politik praktis.
"Jadi, tentu ini tidak etis dan ini sudah melanggar kaidah atau norma-norma dalam pemerintahan," tegasnya.
"Bagaimana lurah itu, kalau dilihat dari sisi parpol itu dia sebagai pembina seluruh partai politik, dan hadirnya lurah itu sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dalam menjalankan visi misi pemerintah, bukan visi misi partai politik," sambung politisi Partai Golkar tersebut.
Karenanya, Isro pun menegaskan dirinya akan segera memanggil seluruh pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan adanya data dugaan bagi-bagi jatah lurah yang terkesan hanya diperuntukan bagi parpol tertentu, seperti Partai Berkarya dan PKS.
"Jadi, indikasinya kalau memang ini geliatnya terlihat begitu kental kesana, muaranya itu kesana, tentu ini menjadi preseden buruk," ujarnya.
Baca Juga:Tb Iman Ariyadi Desak Anggota DPRD Laporkan Dugaan Transaksi Jual Beli Jabatan di Pemkot Cilegon
"Apalagi menjelang tahun politik, tentu Bawaslu akan kami beri masukan bahwa netralitas perlu di jaga dengan baik," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa mantan Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi mendesak Anggota DPRD Cilegon untuk melaporkan dugaan transaksional jual beli jabatan dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Iman mengaku, dirinya telah memiliki data kongkrit terkait dengan 43 lurah yang merupakan ASN Pemkot Cilegon yang merupakan jatah dari partai politik (Parpol) tertentu.
Karenanya, Iman dengan tegas meminta kepada DPRD Cilegon melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) termasuk ke Kemenpan RB dan Kemendagri.
"Ini kan berarti menunjukkan bahwa ASN tidak netral. Saya minta ke Ketua DPRD Kota Cilegon, data itu di laporkan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri," tegasnya.
"Ini tidak boleh gitu loh, artinya lurah ini dicatat dia (Jatah partai) Berkarya, dia PKS, ada juga catatannya dia pihak ketiga, dengan pakai tulisan ketikan merah pihak ketiga. Apa itu maksud pihak ketiga, Berkarya terus PKS? Ini kan ASN, bukan jatah partai politik, memang dia anggota dewan," sambungnya.
Dengan adanya data tersebut, Iman menduga adanya ketikaknetralan ASN yang menjabat lurah yang merupakan jatah dari parpol tertentu. Sehingga hal tersebut terkesan para lurah di 43 kelurahan merupakan petugas dari parpol untuk memimpin di kelurahan yang ada di Kota Cilegon.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di publish. Tidak ada balasan dari Helldy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Helldy juga tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui telpon.
Kontributor : Firasat Nikmatullah