Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu di Jatiuwung Tangerang Dibekuk

Peredaran barang hram di rumah kontrakan itu berhasil diindentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hairul Alwan
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:57 WIB
Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu di Jatiuwung Tangerang Dibekuk
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu yang biasa bertransaksi di rumah kontrakan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang, Sabtu (11/6/2022) lalu.

Penangkapan pengedar sabu berinisial JHS yang berdomisili di Jatiuwung dilakukan di kediamannya.

“Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” ungkap Kompol Gede Adi Sasmita selaku Kasatresnarkoba Polresta Tangerang, Rabu (15/6/2022).

Peredaran barang hram di rumah kontrakan itu berhasil diindentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini, Ada Duel Bali United Vs Bhayangkara FC

“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,” kata Gede.

Setelah mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam rumah kontrakan, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku.

“Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan personel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku,” ungkap Gede.

Saat penangkkapan pelaku JHS, Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram.

“Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,” tegas Gede.

Baca Juga:Bolehkah Kurban dengan Hewan Ternak Positif PMK? Ini Jawaban MUI Lebak

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

“Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Gede.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak