Tidak hanya itu, setiap hewan ternak yang akan masuk ke Pandeglang juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter hewan daerah asal dan SKKH dari Kabupaten Pandeglang juga.
"Kita pun dalam upaya pencegahan wabah PMK hewan ternak, meningkatkan koordinasi dengan Bagian Kesehatan Hewan di Provinsi Banten dan Balai Pengkajian PT Ribet di Daerah Subang terhadap update perkembangan PMK," tandanya.
Kontributor: Samsul Fatoni