Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang

Dalam kesempatan itu tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Hairul Alwan
Rabu, 13 April 2022 | 19:50 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang
Tersangka korupsi fasilitas pembiayaan Manager Marketing BPRS CM berinisial TT dalam mobil tahanan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

Untuk memeprtanggungjawabkan  perbuatannya IS dan TT dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18  UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?