Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang

Dalam kesempatan itu tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Hairul Alwan
Rabu, 13 April 2022 | 19:50 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang
Tersangka korupsi fasilitas pembiayaan Manager Marketing BPRS CM berinisial TT dalam mobil tahanan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada BPRS CM IS, mengatakan akan menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Rabu 13 April 2022

“Nanti saya jalani saja dulu,” ujarnya ketika berada di dalam mobil tahanan di Kantor Kejari Cilegon.

Untuk memeprtanggungjawabkan  perbuatannya IS dan TT dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18  UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini