SuaraBanten.id - Masyarakat hingga saat ini masih bertanya-tanya apakah vaksinasi Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan membatalkan puasa atau tidak.
Menjawab pertanyaan-pertanyaa itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Kh Akhamd Hudori mengatakan, bahwa MUI Kabupaten Lebak sangat mendukung dengan langkah Pemerintah guna memutus mata rantai penularan virus Corona.
“Kita sangat mendukung langkah Pemerintah dalam akselerasi vaksin di bulan suci Ramadan ini guna tercapainya herd immunity,” kata Kh Akhamd Hudori.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada bulan Puasa, bahwa vaksinasi booster tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Cianjur Hari Ini Minggu 10 April 2022
“Sesuai dengan Fatwa tersebut, vaksinasi booster tidak akan membatalkan ibadah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
“Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” imbuhnya.
Ia pu mengajak kepada warga Lebak untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
“Mudah-mudahan Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun ini bisa berakhir,” katanya.