Waspada, Modus Pura-pura Mogok Cara Begal Beraksi di Lebak Banten

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 April 2022 | 12:45 WIB
Waspada, Modus Pura-pura Mogok Cara Begal Beraksi di Lebak Banten
Ilustrasi begal di Lebak Banten. (Suara/Iqbal)

SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil meringkus dua pelaku begal di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua tersangka yakni MA (23) dan VPA (24) merupakan warga Kabupaten Serang. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.

Ya, mereka nekat mencuri kendaraan yang dikemudikan oleh Laila Salma (15) dan Diar (16) pelajar SMK Negeri 1 Cipanas.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga

“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim termasuk dengan penadahnya HS asal Kabupaten Serang,” kata Wiwin kepada wartawan.

Wiwin menerangkan dalam menjalankan aksinya mereka berpura-pura minta dibantu untuk diantar dengan cara sepeda motornya di stut (didorong kaki) karena mogok. Dua pelajar yang tidak menaruh curiga pun rela membantu mereka.

“Lalu diajak berputar-putar. Setelah di tempat sepi mereka mengeluarkan senjata tajam dan mengambil motor korban,”katanya.

Aksi serupa juga ternyata dilakukan oleh mereka terhadap dua bocah di Kecamatan Leuwidamar.

“Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cipanas dan Leuwidamar. Nah jadi sasaran nya ini anak-anak di bawah umur atau wanita yang mengendarai motor,” tuturnya.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan kedua pelaku ini diamankan di sekitar Kecamatan Cipanas termasuk barang bukti.

“Tiga motor kita amankan. Dua hasil curian, satu lagi kaki mereka. Motor hasil curian sudah dijual ke penadah di Kabupaten Serang,” katanya.

Kata Indik, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan pengeroyokan.

“MA residivis maling motor dan VPA ini pengeroyokan di Kabupaten Serang,” katanya.

“Mereka menjual motor kepada HS sebesar Rp1,5 juta per unit,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku begal dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak