Waspada, Modus Pura-pura Mogok Cara Begal Beraksi di Lebak Banten

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 April 2022 | 12:45 WIB
Waspada, Modus Pura-pura Mogok Cara Begal Beraksi di Lebak Banten
Ilustrasi begal di Lebak Banten. (Suara/Iqbal)

SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil meringkus dua pelaku begal di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua tersangka yakni MA (23) dan VPA (24) merupakan warga Kabupaten Serang. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.

Ya, mereka nekat mencuri kendaraan yang dikemudikan oleh Laila Salma (15) dan Diar (16) pelajar SMK Negeri 1 Cipanas.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga

“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim termasuk dengan penadahnya HS asal Kabupaten Serang,” kata Wiwin kepada wartawan.

Wiwin menerangkan dalam menjalankan aksinya mereka berpura-pura minta dibantu untuk diantar dengan cara sepeda motornya di stut (didorong kaki) karena mogok. Dua pelajar yang tidak menaruh curiga pun rela membantu mereka.

“Lalu diajak berputar-putar. Setelah di tempat sepi mereka mengeluarkan senjata tajam dan mengambil motor korban,”katanya.

Aksi serupa juga ternyata dilakukan oleh mereka terhadap dua bocah di Kecamatan Leuwidamar.

“Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cipanas dan Leuwidamar. Nah jadi sasaran nya ini anak-anak di bawah umur atau wanita yang mengendarai motor,” tuturnya.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan kedua pelaku ini diamankan di sekitar Kecamatan Cipanas termasuk barang bukti.

“Tiga motor kita amankan. Dua hasil curian, satu lagi kaki mereka. Motor hasil curian sudah dijual ke penadah di Kabupaten Serang,” katanya.

Kata Indik, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan pengeroyokan.

“MA residivis maling motor dan VPA ini pengeroyokan di Kabupaten Serang,” katanya.

“Mereka menjual motor kepada HS sebesar Rp1,5 juta per unit,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku begal dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak