“Ari-ari bayi tersebut dipotong oleh tersangka menggunakan gunting, dan Pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi tersebut sudah meninggal dunia,” paparnya.
Tidak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku, kepolisian langsung melakukan otopsi terhadap mayat bayi di RS Bhayangkara Polda Banten dan didapat hasil dalam tubuh pelaku terdapat tanda bekas kekerasan.
“Dari hasil sementara bayi laki-laki dengan umur kandungan 36 sampai 38 minggu, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul berupa resapan darah pada kepala bagian belakang bagian sisi kiri dan sisi kanan serta memar pada bibir atas,” ungkapnya.
Baca Juga:Waspada, Jelang Ramadhan Peredaran Uang Palsu Kian Marak di Serang Banten