"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
- 1
- 2
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini