SuaraBanten.id - Sidang kasus penipuan CPNS Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022). Agenda sidang hari itu adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang itu, Olivia Nathania dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh JPU. Jumlah hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh putri Nia Daniaty itu.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di persidangan.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan. Faktor tersebut yakni yang memberatkan juga meringankan.
Baca Juga:Olivia Nathania Kembalikan Rp 570 Juta ke Korban, Pengacara Sesalkan Tuntutan 3,5 Tahun Penjara
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
Sementara hal yang meringankan, Olivia Nathania dianggap bersikap baik selama persidangan. Hal tersebut juga membantu meringankan tuntutan hukuman untuk Olivia.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pihak Korban: Ada yang Meninggal!
Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.