SuaraBanten.id - Bagi warga korban banjir Serang yang mengalami kehilangan ataupun kerusakan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, SIM, ijazah, sertifikat dan berkas lainnya bisa datang ke Polresta Serang Kota.
Polresta Serang Kota menginisiasi membuka posko laporan kehilangan dan kerusakan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Serang, Dindik Kota Serang dan Kantor Agama serta Kantor Agraria Kota Serang. Posko laporan kehilangan dan kerusakan berlokasi di SPKT Polresta Serang Kota tepatnya di Jalan Ahmad Yani No. 64, Cipare, Serang, Banten.
"Mengingat kejadian banjir yang terjadi beberapa hari kemarin, kami inisiatif membuka posko pelaporan kerusakan dokumen bagi warga yang terdampak banjir di Kota Serang," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea kepada SuaraBanten.id, Jumat (11/3/2022).
"Jadi kita bantu pengurusan dokumen yang rusak dan hilang, sehingga kita buatkan duplikasinya," imbuhnya.
Baca Juga:Banjir Serang Sebabkan 229 Rumah Rusak, Pemkot Serang Janjikan Bantuan
Maruli Hutapea menyatakan jika dirinya telah menyiapkan petugas yang nantinya akan melakukan pendataan pada warga terdampak banjir.
"Kami siap mendata warga mana saja yang perlu kita bantu bagi yang kerusakan atau kehilangan berkas akibat banjir," ungkapnya.
Dikatakan Hutapea, untuk biaya sendiri warga terdampak tidak perlu khawatir, pasalnya pelaporan kehilangan berkas tanpa biaya alias gratis.
Inisiasi itu, mulai dilakukan sejak Jumat (11/3/2022) hari ini hingga dengan waktu yang tidak ditentukan.
"Kalo kemarin kan warga masih menampung. Jadi kita mulai pagi ini," jelasnya.
Baca Juga:Yunita Warga Pandeglang Tewas di Jalan Serang-Pandeglang, Ditabrak Truk Saat Mendahului
Pelaksanaan posko laporan guna mempermudah para korban banjir yang kehilangan dokumen dan berkas penting. "Target secepatnya kelar lah," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah