SuaraBanten.id - Ribuan botol minuman keras atau miras hasil operasi Satpol PP, TNI dan Polres Metro Tangerang Kota dimusnahkan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-29 Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).
Pemusnahan miras itu merupakan rangkaian peringatan HUT ke-29 Kota Tangerang 2022. Pemusnahan miras tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.
"Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).
Arief mengungkapkan, pemusnahan ribuan botol miras ini bertujuan menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlakul karimah.
Baca Juga:Paman Bunuh Keponakan Gara-gara Sakit Hati Ditagih Utang di Tangerang
"Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022,"
Arief berharap kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.
"Silahkan masyarakat lapor ke jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya," pungkas Arief.