SuaraBanten.id - Tiga kurir narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Serang, Banten, Senin (21/2/2022). Ketiga tersangka itu yakni Wahyu alias Doyok (30), Pendi alias Kemod (31) dan Udin (24).
Informasi yang didapat, satu orang yang bernama Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama.
Doyok ditangkap bersama Pendi alias Kemod (31), di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande.
Sementara tersangka lainnya, Udin (24) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.
Baca Juga:Apakah NATO Membantu Ukraina Melawan Gempuran Invasi Rusia? Ini Penjelasannya
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 11 paket sabu, 10 diantaranya disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus serta 3 unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti 1 paket yang diduga sabu.
“Tersangka Doyok dan Kemod saat ditangkap mengaku akan mengantarkan sabu kepada pesan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Minggu (27/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan barang (sabu, red) oleh tersangka Udin.
Setelah mendapat informasi keberadaan Udin, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka Udin di depan rumah kontrakannya.
Baca Juga:Kebakaran Landa Bengkel Mebel Di Jakarta Timur, Kerugian Ditaksir Rp 800 Juta
“Dari tangan tersangka Udin, Tim Opsnal berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan serbuk minuman ringan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.