PPKM Diperpanjang, Luhut Binsar Panjaitan Pastikan Tak Injak Rem Terhadap Ekonomi

Meski memperpanjang PPKM, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan memastikan lonjakan akibat varian Omicron tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi dihentikan.

Hairul Alwan
Senin, 14 Februari 2022 | 16:37 WIB
PPKM Diperpanjang, Luhut Binsar Panjaitan Pastikan Tak Injak Rem Terhadap Ekonomi
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron bisa meningkat tiga kali lipat lebih tinggi dari lonjakan varian Delta. (tangkap layar)

SuaraBanten.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bakal kembali diperpanjang selama sepekan mendatang atau hingga 21 Februari 2022.

Meski memperpanjang PPKM, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan memastikan lonjakan pandemi akibat varian Omicron saat ini tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi diberhentikan seperti lonjakan Delta tahun lalu.

"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," ungkapnya.

Kata Luhut, selama sepekan ke depan akan ada pelonggaran yang diberikan meski masih ada daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Baca Juga:Omicron Melonjak, Luhut: Kalau Sudah Divaksin Covid-19 Silakan Jalan-Jalan ke Mal

"Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Tak hanya itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen.

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ujarnya.

Daftar daerah dan detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang akan keluar hari ini.

Reporter: Stephanus Aranditio

Baca Juga:Ini Pentingnya Cukupi Asupan Nutrisi Gizi Seimbang Saat Terinfeksi Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini