PPKM Diperpanjang, Luhut Binsar Panjaitan Pastikan Tak Injak Rem Terhadap Ekonomi

Meski memperpanjang PPKM, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan memastikan lonjakan akibat varian Omicron tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi dihentikan.

Hairul Alwan
Senin, 14 Februari 2022 | 16:37 WIB
PPKM Diperpanjang, Luhut Binsar Panjaitan Pastikan Tak Injak Rem Terhadap Ekonomi
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron bisa meningkat tiga kali lipat lebih tinggi dari lonjakan varian Delta. (tangkap layar)

SuaraBanten.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bakal kembali diperpanjang selama sepekan mendatang atau hingga 21 Februari 2022.

Meski memperpanjang PPKM, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan memastikan lonjakan pandemi akibat varian Omicron saat ini tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi diberhentikan seperti lonjakan Delta tahun lalu.

"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," ungkapnya.

Kata Luhut, selama sepekan ke depan akan ada pelonggaran yang diberikan meski masih ada daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Baca Juga:Omicron Melonjak, Luhut: Kalau Sudah Divaksin Covid-19 Silakan Jalan-Jalan ke Mal

"Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Tak hanya itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen.

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ujarnya.

Daftar daerah dan detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang akan keluar hari ini.

Reporter: Stephanus Aranditio

Baca Juga:Ini Pentingnya Cukupi Asupan Nutrisi Gizi Seimbang Saat Terinfeksi Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak