SuaraBanten.id - Setiap tahun, pengguna kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan aturan yang diresmikan pemerintah maupun diatur dalam Undang-undang.
Namun, tak sedikit pemilik kendaraan mengetahui cara cek besaran pajak kendaraan bermotor yang ia miliki. Selain besaran pajak kendaraan bermotor, besaran denda yang harus dibayarkan jika kita telat membayar pajak juga tak semua orang tahu cara mengeceknya.
Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar Pajak Motor. Cukup masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK.
Setalah memasukannya, besaran pajak motor yang perlu dibayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.
Melalui Website
Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumunya, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.
Melalui Aplikasi
Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
- Pilih daerah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Lalu, akan muncul informasi (tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
Melalui Layanan SMS Samsat
Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak.